INFO PAJAK!!!
Berdasarkan peraturan terbaru Kementerian Keuangan dengan No. 112/PMK.03/2022 yang mengatur seputar penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk transaksi perpajakan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
1. Perubahan Data
Bagi seluruh member yang belum mencantumkan Nama dan NIK sesuai dengan KTP, sangat disarankan untuk segera merubah dan melengkapinya di akun profil masing-masing.
2. Pentingnya Kesesuaian NPWP dan NIK
Jika NPWP yang dicantumkan tidak sesuai atau salah, maka NIK yang terdaftar akan menjadi acuan sebagai data pemotongan pajak. Oleh karena itu, pastikan informasi yang tercantum benar dan akurat.
3. Pendaftaran Baru
Bagi calon member yang akan melakukan registrasi atau pendaftaran baru, harap untuk mengisi Nama, NIK, dan NPWP sesuai dengan identitas diri penerima bonus. Hal ini penting untuk menghindari masalah perpajakan di kemudian hari.
Perhatikanlah informasi ini dengan baik agar mitra usaha terhindar dari masalah perpajakan yang tidak diinginkan. Untuk informasi lebih lanjut, harap untuk menghubungi Ibu Alya Nurjannah di 0812-8791-6574 dari bagian Perpajakan.